Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang diduga sebagai pembeli tanah dalam kasus pengusiran Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di Surabaya. Samuel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Samuel dijemput dua petugas kepolisian berpakaian sipil menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernomor polisi L-1134-BAA. Ia tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB.
Samuel tampak berjalan cepat dengan kedua tangan terikat cable ties oranye tebal di belakang punggung. Ia menunduk dan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Pria tersebut mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, serta sandal putih. Selanjutnya, Samuel digiring menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan maupun status hukum Samuel.
Rumah Diduga Dibongkar Paksa
Kasus ini mencuat setelah rumah Elina Widjajanti yang berada di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar secara paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan, yakni Samuel.
Elina membantah pernah menjual rumah tersebut. Berdasarkan catatan kepemilikan, tanah dan bangunan itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina, yang meninggal dunia pada 2017. Setelahnya, hak waris jatuh kepada sejumlah anggota keluarga, termasuk Elina Widjajanti.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan dugaan pengusiran paksa lansia dari rumahnya sendiri, serta munculnya dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam sengketa kepemilikan tanah.