Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang tunai senilai Rp300 miliar, bagian dari total kerugian negara sebesar Rp883.038.394.268 dalam kasus korupsi investasi PT Taspen. Uang tersebut telah diserahkan kembali kepada PT Taspen sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Tumpukan uang pecahan Rp100.000 itu disusun setinggi sekitar satu meter dan dipertontonkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11).
Kasus ini berkaitan dengan investasi fiktif yang dijalankan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih bersama Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur PT IIM periode 2016–2024, melalui penempatan dana pada produk Reksa Dana I-Next G2.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa besarnya kerugian negara dalam perkara ini menggambarkan betapa seriusnya dampak korupsi di sektor keuangan.
“Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” ujar Asep.
Ia menambahkan, kerugian negara mendekati Rp1 triliun tersebut setara dengan gaji pokok sekitar 400.000 ASN, menggambarkan besarnya dana yang seharusnya bisa digunakan untuk kepentingan publik.
Vonis Mantan Dirut Taspen
Dalam putusan pengadilan, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp29,152 miliar ditambah sejumlah valuta asing, termasuk USD 127.057, SGD 283.002, 10.000 euro, dan beberapa mata uang lainnya.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar USD 253.660. Jika tidak dibayar, hukumannya akan diperpanjang dua tahun penjara.
Asep menegaskan bahwa perkara ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di sektor dana pensiun, yang berimplikasi langsung pada keamanan dana peserta serta keuangan negara.