JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan diatur dengan ketat.
Mayjen Hariyanto menekankan bahwa penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tetap menjaga prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (16/3).
Perpanjangan Batas Usia Pensiun
Selain itu, Hariyanto mengungkapkan bahwa perubahan dalam RUU TNI juga mencakup perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Kebijakan ini didasarkan pada meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Menurutnya, aturan ini mempertimbangkan bahwa masyarakat Indonesia semakin memiliki usia harapan hidup yang panjang dan tetap produktif.
Oleh karena itu, prajurit yang masih optimal dalam bertugas tetap dapat mengabdi kepada negara tanpa menghambat regenerasi dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.
Penguatan Peran TNI dan Supremasi Sipil
Hariyanto menambahkan bahwa revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif dalam menghadapi ancaman militer maupun nonmiliter, tanpa terjadi tumpang tindih dengan institusi lain.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ucapnya.
Dia juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana ditegaskan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam rapat bersama Komisi I DPR pada Kamis (13/3).
Menurutnya, TNI berkomitmen menjaga keseimbangan antara peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan profesionalisme dalam menjalankan tugas pokoknya.
Hariyanto turut mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap berita yang mengandung unsur kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tutupnya.