JAKARTA – Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengklaim bahwa kliennya tidak terbukti melakukan korupsi. Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ari menegaskan Tom yang juga eks Menteri Perdagangan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Tom Lembong, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Terdakwa disangka melakukan korupsi, sementara satu rupiah pun (jaksa) penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke terdakwa,” tegasnya.
Ari juga mengungkapkan keprihatinannya atas upaya kriminalisasi terhadap Tom Lembong.
Menurutnya, kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum justru disalahgunakan untuk merampas keadilan.
“Kami sangat prihatin, bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Hasil Audit BPK Bebas dari Tuduhan Penyelewengan
Ari Yusuf Amir juga mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak ada penyelewengan dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
“Tidak ditemukan sama sekali adanya penyelewengan pengelolaan keuangan, semuanya clear dan clean,” tegas Ari.
Berdasarkan temuan ini, Ari meminta majelis hakim untuk bertindak adil dalam memimpin persidangan. Ia yakin bahwa Tom Lembong tidak terlibat dalam praktik korupsi yang didakwakan.
Tom Lembong Ajukan Eksepsi, Sidang Dihadiri Dukungan Publik
Sebelumnya, Tom Lembong secara tegas menolak dakwaan yang menyebutkan dirinya merugikan negara sebesar Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula.
Melalui tim pengacaranya, Tom mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah surat dakwaan dibacakan.
“Kami akan mengajukan eksepsi,” kata Tom di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pernyataan Tom disambut tepuk tangan meriah dari pengunjung sidang. Hakim kemudian menanyakan kembali niat Tom untuk mengajukan eksepsi, yang dijawab dengan tegas, “Eksepsi. Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum.”
Sidang berlangsung penuh ketegangan, namun dukungan publik terhadap Tom Lembong terlihat jelas. Kasus ini terus menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Optimisme Menuju Keadilan
Dengan hasil audit BPK yang mendukung dan ketiadaan bukti aliran dana korupsi, tim pengacara Tom Lembong optimis bahwa keadilan akan ditegakkan. Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan nama baik Tom Lembong.
“Kami yakin majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” pungkas Ari Yusuf Amir.
Kasus ini masih terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari sidang yang dinilai sebagai ujian bagi sistem peradilan Indonesia.
