JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus dugaan kepemilikam senjata api (Senpi) illegal, Dito Mahendra. Sidang dakwaan itu telah terdaftar dengan Nomor perkara: 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
“Sidang pertama pembacaan dakwaan,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto. Senin (15/1/2024).
Djuyamto melanjutkan sidang pembacaan dakwaan terhadap Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan Hakim Ketua Dewa Budiwatsara.
“Dijadwalkan pagi ini, dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam perkara senpi ilegal ini Dito Mahendra ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka pada 17 Maret lalu.
Kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal ini berawal dari penggeledahan penyidik KPK terhadap rumah Dito Mahendra di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 3 Maret 2023.
Kala itu, KPK tengah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris MA Nurhadi.
Penyidik KPK menemukan 15 senpi, yang belakangan terungkap 9 di antaranya ilegal. Kesembilan senpi ilegal yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian, satu pucuk Senapan Noveske Refleworks, satu pucuk Senapan AK 101, satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan satu pucuk senapan angin Walther, serta ratusan butir amunisi.
Atas dugaan tersebut, Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.