Live Program UHF Digital

Pengadilan Selandia Baru Denda Agen Tur Atas Korban Letusan Gunung Berapi

Sebuah pengadilan di Selandia Baru telah memerintahkan kompensasi sebesar NZ$10 juta (£4,8 juta; $6 juta atau lebih dari 94 miliar) kepada para korban bencana gunung berapi White Island, di mana 22 orang meninggal.

Pada Desember 2019, 47 orang sedang melakukan tur ke gunung berapi ketika meletus, menewaskan hampir separuh dari kelompok tersebut dan melukai parah yang lainnya.

Perusahaan yang memiliki pulau itu dan mengoperasikan tur dinyatakan bersalah tahun lalu atas kelalaian dan pelanggaran keselamatan. Kegagalan mereka untuk memberikan pemeriksaan yang memadai telah merusak banyak kehidupan, kata pengadilan.

Gunung berapi itu telah menunjukkan tanda-tanda aktivitas meningkat dalam beberapa minggu sebelum letusan tetapi operator mengabaikan hal tersebut, kata pengadilan.

Pada hari Jumat, Pengadilan Distrik Auckland memerintahkan perusahaan yang memiliki pulau itu, Whakaari Management Limited, untuk membayar NZ$4,57 juta dalam bentuk ganti rugi kepada korban.

Whakaari Management – dinamai berdasarkan nama Maori untuk pulau itu – memberikan lisensi kepada kelompok tur untuk mengunjungi gunung berapi tersebut.

Pengadilan juga memerintahkan White Island Tours, perusahaan yang membawa para wisatawan ke pulau untuk tur berjalan kaki, untuk membayar NZ$4,68 juta sebagai reparasi.

Tiga perusahaan tur lainnya, Volcanic Air Safaris, Aerius Limited, dan Kahu NZ Limited, juga diwajibkan untuk membayar ganti rugi. Pembayaran akan dibagi di antara para korban, dengan jumlah yang lebih besar kepada keluarga dari 22 orang yang tewas.

Dalam kesaksian awal pekan ini, keluarga dari yang meninggal mengatakan kepada pengadilan bahwa “kesedihan tidak pernah hilang”.

Ibu dari Hayden Marshall-Inman, seorang pemandu tur berusia 40 tahun yang tewas dalam letusan itu, mengatakan: “Ketika Hayds meninggal di White Island, sebagian dari diriku juga mati. Hatiku membawa duka itu siang dan malam.”

Pemilik pulau, Whakaari Management, juga dikenai denda sebesar NZ$978.000 karena melanggar hukum keselamatan kerja.

Pemilik perusahaan tersebut sebelumnya menghadapi penuntutan pidana individu atas kematian tersebut, tetapi tuduhan tersebut dibatalkan tahun lalu.

Bencana itu memicu penyelidikan yang paling luas dan rumit yang pernah dilakukan oleh WorkSafe NZ, yang juga dikritik karena gagal memantau aktivitas di pulau antara 2014 dan 2019. Aktivitas pariwisata di White Island belum dilanjutkan sejak letusan itu.

Beberapa turis yang membeli tiket tur mereka ke Whakaari melalui Royal Caribbean Cruises telah mencapai penyelesaian setelah menggugat perusahaan berbasis di Florida itu di AS. Tujuh belas turis yang meninggal berasal dari Australia, dengan yang lainnya dari AS, Selandia Baru, dan Jerman. Pengunjung yang terkena dampak pada hari itu juga berasal dari Inggris, China, dan Malaysia.

Hakim Evangelos Thomas menyatakan dalam putusannya pada hari Jumat bahwa kompensasi itu “tidak lebih dari pengakuan token” atas penderitaan korban.

Kelompok keluarga hancur setelah kematian orang yang dicintai, katanya. Banyak dari para korban selamat mengalami luka bakar yang mengerikan dan masih menderita dampaknya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *