JAKARTA – Pengawasan media sosial anak menjadi isu krusial di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital yang kian sulit dibendung.
Sejumlah pendidik menilai penggunaan platform digital tanpa kontrol berpotensi memicu dampak negatif serius bagi tumbuh kembang anak.
Kondisi terkini menunjukkan perlunya kolaborasi orang tua, sekolah, hingga pemerintah untuk memastikan anak tetap aman dalam ekosistem digital yang semakin kompleks.
Seorang guru di SMP Negeri 3 Selong, Lombok Timur, Ernawati, menegaskan bahwa pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial kini bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.
“Pengawasan orang tua sangat penting dalam mencegah dampak negatif dari media sosial tersebut bagi anak-anak,” katanya di Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur, dilansir Antara, Sabtu (28/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa media sosial sejatinya dapat menjadi ruang positif bagi anak untuk menyalurkan bakat dan kreativitas, namun tetap harus berada dalam kendali orang tua.
Menurutnya, lemahnya pengawasan membuat media sosial kerap disalahgunakan menjadi ruang perundungan, saling ejek, hingga penyebaran konten negatif oleh anak-anak yang secara emosional belum stabil.
“Ada aplikasi kontrol orang tua di Google , sehingga bisa mengontrol kegiatan anak melalui handphone (telepon seluler),” katanya.
Pandangan serupa disampaikan guru Madrasah Jihudul Ummah Desa Puyung, Eny Yusrianti, yang mendukung langkah pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur.
“Memang dari dulu setiap medsos ada aturan umurnya minimal 13 tahun,” katanya.
Namun, ia menyoroti praktik manipulasi data yang masih marak, di mana anak-anak menggunakan identitas orang tua atau kerabat agar tetap bisa mengakses platform digital.
“Mungkin untuk mengatasi kecurangan itu, setiap media sosial harus menyertakan foto KTP atau kartu pelajar,” katanya .
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman tidak hanya datang dari media sosial, tetapi juga dari platform lain seperti gim daring yang memungkinkan interaksi bebas tanpa batas.
“Misal game RP (Role play, roblox). Di sana anak-anak bebas membangun dunianya sendiri yang tidak jarang sampai melewati batas (misal imajinasi berpacaran, menikah, hamil),” katanya.
Dari sisi orang tua, dukungan terhadap kebijakan pembatasan juga menguat sebagai upaya menjaga fokus belajar anak.
“Kami setuju, kebijakan itu langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dampak kemajuan teknologi media sosial,” kata Rijal, warga Selong.
Ia menilai penggunaan media sosial tanpa kontrol berpotensi membuat anak kehilangan kendali waktu dan prioritas.
“Dampak negatif lebih banyak sehingga penting dilakukan pengawasan atau pembatasan,” katanya.
Sementara itu, pemerintah mulai melakukan penertiban akun media sosial milik anak secara bertahap sejak 28 Maret 2026.
Langkah ini mencakup berbagai platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga Roblox.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.***