JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan di balik pengembalian uang secara bertahap oleh Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian dana tersebut, yang dilakukan dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat (USD), terhambat oleh batas penarikan yang diberlakukan oleh lembaga perbankan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses pengembalian dana tidak bisa dilakukan sekaligus karena keterbatasan regulasi perbankan.
“Karena pengembaliannya dalam bentuk pecahan mata uang asing, USD (dolar AS). Jadi, kalau tidak salah ada limit (batas penarikan),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/9/2025).
Ia menambahkan, dana tersebut disimpan di bank, bukan di rumah, sehingga prosesnya harus mematuhi aturan penarikan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam penetapan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Khalid Basalamah, yang juga pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), disebut mengembalikan sejumlah dana sebagai bagian dari proses penyidikan.
Uang tersebut diduga terkait praktik jual beli kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kemenag. Asep menyebutkan, oknum tersebut meminta “uang percepatan” dengan kisaran USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota untuk memastikan jemaah bisa berangkat tanpa antre.
Menurut KPK, uang yang dikembalikan Khalid Basalamah bukanlah hasil korupsi, melainkan bukti adanya transaksi tidak wajar dalam pembagian kuota haji.
“Penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ungkap Asep.
Pengembalian dana secara bertahap ini menjadi sorotan karena KPK belum merinci jumlah total uang yang diserahkan.
“Terkait dengan jumlah jumlahnya nanti saya tanyakan yang pasnya,” tambah Asep, menegaskan bahwa proses penghitungan masih berlangsung.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dicegah bepergian ke luar negeri bersama dua orang lainnya pada 11 Agustus 2025.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga menegur Khalid Basalamah karena mengungkap informasi pengembalian dana ke publik melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran karena membocorkan materi penyidikan. “Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi.