JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Dalam Perpres telah disebutkan jika jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu dan ini tidak termasuk jam istirahat,” ujar Menteri Rini dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
“Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit,” tambahnya.
Selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan dengan Perpres 21/2023 paling lama 1 tahun setelah diundangkan.
Rini juga menyebut bahwa Kemenpan RB tidak lagi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadhan pada 2025 ini. Ia menegaskan, keberadaan Perpres bertujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap optimal saat bulan suci Ramadan 1446 Hijriah/2025.
Jam kerja dan istirahat instansi pemerintah serta ASN ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi. Peraturan juga mencatat bahwa jumlah hari kerja atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama, atau kebijakan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menpan RB,” jelas Rini.
Namun, ketentuan hari kerja dalam Perpres 21/2023 tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di kementerian yang menangani urusan pertahanan dan bekerja di lingkungan TNI. Ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan Polri, dan pegawai ASN di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku di tempat mereka bertugas,” tambah Rini.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat (28/2/2025) untuk menentukan awal puasa bagi umat Islam di Indonesia. Sidang akan digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.
