Kementerian Keuangan Republik Indonesia meminta para penjual di platform e-commerce untuk tetap tenang terkait kabar penarikan pajak. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian administrasi pajak.
Penyesuaian ini bertujuan untuk merapikan sistem perpajakan yang telah tersedia, serta menjadikan ekosistem digital lebih tertib dan transparan. Pemungutan pajak sebesar 0,5 persen dari penjual e-commerce dilakukan sebagai bagian dari kemitraan strategis antara pemerintah dan platform digital.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa e-commerce diharapkan dapat menjadi mitra aktif dalam proses ini. Pemerintah juga memastikan bahwa pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen. Dalam implementasinya, pemungutan pajak akan dilakukan melalui mekanisme yang sederhana, yakni secara otomatis melalui marketplace.
Caption | Admin: Sephi
???? Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
???? Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!
???? Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | X @garudatvnews | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45