JAKARTA – Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai berlaku 1 Februari 2026, memicu keresahan di kalangan masyarakat, terutama peserta yang bergantung pada layanan kesehatan gratis ini.
Penonaktifan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian data berkala oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan. Jumlah total penerima PBI JK tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh calon baru yang memenuhi kriteria.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” kata Rizzky, Rabu (4/2/2026) dikutip dari Antara.
Meski status kepesertaan dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menjamin peserta tidak kehilangan hak akses layanan kesehatan sepenuhnya. Mereka masih dapat mengaktifkan kembali (reaktivasi) kepesertaan melalui prosedur resmi, khususnya bagi yang memenuhi kriteria prioritas seperti kondisi kesehatan kritis.
Prosedur Reaktivasi Kepesertaan PBI JK
Peserta yang terdampak diwajibkan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Melapor langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) sesuai domisili.
- Membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan atau pihak berwenang yang menyatakan kebutuhan medis.
- Dinsos memproses dan mengusulkan kembali data peserta ke Kemensos.
- Kemensos melakukan verifikasi kelayakan.
- Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan ulang status kepesertaan, sehingga akses layanan JKN kembali aktif.
Syarat Utama Reaktivasi
Reaktivasi diprioritaskan bagi peserta yang:
- Masuk dalam daftar penonaktifan PBI JK per Januari 2026.
- Masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi.
- Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi gawat darurat yang mengancam nyawa.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit dan memerlukan bantuan mendesak, petugas BPJS SATU di setiap fasilitas RS siap memberikan informasi dan pendampingan.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat terdampak untuk segera memeriksa status dan mengajukan reaktivasi jika memenuhi syarat. Langkah cepat ini penting agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin tanpa hambatan berkepanjangan.
