JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri temukan tindak pidana baru dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Tindak pidana itu terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kemudian kami sudah mengirim SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke kejaksaan. Kemudian, dari hasil penyidikan yang dilaksanakan oleh penyidik, dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum, menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru, yaitu tentang UU ITE,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Djuhandani menuturkan UU ITE sudah dimasukkan ke dalam SPDP. “Di mana ini (UU ITE) juga kita masukkan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” terangnya.
Sejumlah barang bukti, sebut Djuhandani, sudah dikirim ke bagian Laboratorium Forensik. Namun Djuhandani tidak menjelaskan barang bukti tersebut apa saja.
“Mohon sabar, tentu saja ini proses ini sedang berjalan,” tambah Djuhandani.
Saat ini, status Panji Gumilang masih sebagai saksi. Ketika ditanya, kapan Bareskrim Polri akan memanggil Panji Gumilang lagi, Djuhandani tak memberikan jawaban pasti.
“Kita lihat, nanti,” lanjutnya.
Rekening Panji Gumilang Diblokir PPATK memblokir rekening Panji Gumilang. PPATK sedang menganalisis terkait pemblokiran rekening tersebut. “Dalam rangka analisis yang sedang kami lakukan,”tutupnya.