JAKARTA – Kepanikan melanda penerbangan Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu, Sabtu (2/8/2025) malam, setelah seorang penumpang pria berinisial H mengamuk dan berteriak mengancam adanya bom di dalam pesawat.
Insiden yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, ini memaksa maskapai menjalankan prosedur darurat, menurunkan seluruh penumpang, dan mengganti pesawat. Pelaku kini diamankan polisi dan terancam sanksi pidana.
Peristiwa mencekam ini terjadi saat pesawat Boeing 737-9 dengan registrasi PK-LRH, yang mengangkut 184 penumpang, telah selesai proses push back dan bersiap menuju landasan pacu. Tiba-tiba, H berteriak keras, mengklaim adanya bom di kabin pesawat, bahkan menantang petugas dengan kata-kata kasar.
“Yang merasa petugas turun, mau polisi, mau tentara turun. Ada bom, yang enggak nyaman turun,” teriaknya, sebagaimana terekam dalam video viral di media sosial.
Aksi H, yang diduga dipicu keterlambatan penerbangan, memicu kegaduhan di kabin. Penumpang lain panik dan mendesak awak kabin untuk segera bertindak.
“Tangkap aja pak, kami juga merasa terancam ini,” ujar salah seorang penumpang, menunjukkan ketegangan yang melanda.
H bahkan sempat mencoba memaksa masuk ke toilet sambil mengacungkan benda yang diduga menyerupai senjata api, meski dilarang oleh kru pesawat.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa awak kabin segera melaporkan ancaman tersebut kepada kapten pilot dan petugas darat. Karena pernyataan disampaikan setelah pintu pesawat ditutup, insiden ini diklasifikasikan sebagai Return to Apron (RTA), prosedur darurat untuk mengembalikan pesawat ke apron guna pemeriksaan keamanan menyeluruh.
“Saat posisi pesawat sudah push back, salah satu pelanggan laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin,” kata Danang, Minggu (3/8/2025).
Setelah kembali ke apron, H diturunkan paksa dan diserahkan kepada otoritas bandara, termasuk petugas keamanan ( aviation security), Otoritas Bandar Udara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan kepolisian untuk investigasi lebih lanjut. Seluruh penumpang, bagasi, dan barang bawaan diperiksa ulang, memastikan tidak ada benda berbahaya.
“Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya,” ujar Danang.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Polisi Ronald Sipayung, mengonfirmasi bahwa H sedang diperiksa intensif oleh tim gabungan Polres Bandara dan PPNS Otban.
“Penyidik Polres Bandara dan PPNS Otban masih sedang proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” katanya, Minggu (3/8/2025).
Ronald menegaskan bahwa pelaku terancam sanksi pidana, meski detail hukuman akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Meski H mengaku ancaman bom itu hanya candaan, Lion Air dan pihak berwenang tetap mengklasifikasikan tindakan tersebut sebagai ancaman serius.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 437, pernyataan palsu yang mengganggu keamanan penerbangan dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun.
“Meskipun pernyataan awal pelanggan diduga sebagai candaan, Lion Air bersama pihak berwenang mengambil langkah tegas dan preventif dengan mengklasifikasikan situasi sebagai potensi ancaman (bomb threat),” tegas Danang.
Untuk memastikan kelancaran penerbangan, Lion Air menyiapkan pesawat pengganti Boeing 737-900ER dengan registrasi PK-LSW.
Penerbangan JT-308 akhirnya diberangkatkan kembali pada hari yang sama dan mendarat dengan aman di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Maskapai juga mengimbau seluruh penumpang untuk tidak membuat pernyataan atau tindakan yang dapat mengganggu keamanan penerbangan, baik dalam bentuk candaan maupun ancaman.
Insiden ini menjadi pengingat penting akan sensitivitas keamanan penerbangan.
Tindakan sembrono seperti yang dilakukan H tidak hanya mengganggu kenyamanan penumpang lain, tetapi juga berpotensi memicu konsekuensi hukum yang serius.
Pihak berwenang terus menyelidiki motif di balik ulah H untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
