JAKARTA – Seorang penumpang pria berinisial HR (42) memicu kepanikan di pesawat Lion Air rute Jakarta-Kualanamu setelah berteriak soal ancaman bom.
Insiden yang terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) ini mengakibatkan evakuasi penumpang dan penundaan penerbangan.
Polisi mengungkapkan bahwa pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan ditahan karena tidak membayar tagihan hotel di Merauke.
Kejadian bermula saat pesawat Lion Air JT-308, jenis Boeing 737-800 dengan registrasi PK-LRH, bersiap lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soetta sekitar pukul 18.35 WIB. HR, yang tengah melakukan perjalanan dari Merauke melalui Makassar menuju Kualanamu, Medan, tiba-tiba mengamuk.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung, pelaku melontarkan ancaman bom sebanyak tiga kali setelah berselisih dengan kru kabin terkait keberadaan bagasinya.
“Tersangka menanyakan tentang keberadaan bagasi kepada salah satu kru. Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosinya, sehingga mengeluarkan kalimat dan ancaman yang banyak beredar di sosial media,” kata Ronald Sipayung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Aksi HR memicu kepanikan di antara 181 penumpang lainnya. Video amatir yang viral di media sosial menunjukkan suasana gaduh di dalam kabin, dengan anak-anak menangis dan penumpang lain mendesak agar pelaku segera diamankan.
“Diamankan aja itu, Pak, kami nggak aman juga, Pak. Di sini banyak anak-anak, banyak orang tua. Turunkan aja,” ujar seorang penumpang dalam video tersebut.
Petugas keamanan bandara (Avsec) dan polisi segera bertindak. HR diturunkan dari pesawat dan dibawa ke ruang penyidik untuk pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Polresta Bandara Soetta dan PPNS Kementerian Perhubungan.
Penerbangan akhirnya dibatalkan, dan penumpang dialihkan ke pesawat lain, Boeing 737-900ER PK-LSW, yang lepas landas pukul 21.55 WIB menuju Kualanamu.
Polisi menetapkan HR sebagai tersangka pada Senin (4/8/2025) setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Maka per hari ini, terhadap yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ronald. Total delapan saksi, termasuk pramugara dan petugas Avsec, telah diperiksa untuk mendalami kasus ini.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi mendalami latar belakang HR. Menurut Ronald, pelaku pernah dirawat selama sebulan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta.
Selain itu, HR juga pernah diamankan polisi di Merauke karena tidak membayar biaya menginap di Hotel Swiss Bell.
“Pelaku sempat diamankan oleh kepolisian Merauke karena tidak membayar biaya menginap di Hotel Swiss Bell,” ujar Ronald.
Lion Air melalui Corporate Communications Officer Neni Artauli Sianturi membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa kru kabin telah mengikuti prosedur keselamatan dengan mengonfirmasi ulang ancaman bom yang dilontarkan HR.
Pihak maskapai menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada otoritas bandara dan kepolisian.
HR kini menghadapi ancaman sanksi pidana atas perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban di penerbangan demi keselamatan bersama.
Pihak berwenang masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap motif di balik aksi HR yang menggemparkan ini.