JAKARTA – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak diwajiban untuk membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan. Sebaliknya, kewajiban membayar royalti untuk pertunjukan atau performing rights di tempat umum dibebankan kepada pengelola usaha seperti kafe dan restoran, sebagai pegguna lagu, sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 87 ayat 2, 3, dan 4.
Ikke menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban pengelola kafe dan restoran untuk membayar royalti tahunan kepada lembaga manajemen kolektif sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016. Royalti ini disebut sebagai performing rights yang merupakan hak untuk menampilkan lagu dan musik di tempat umum.
Setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban pembayaran royalti, LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu yang dimiliki oleh pemegang hak cipta. “Selama hampir 10 tahun terakhir, penarikan royalti ini sudah berjalan,” kata Ikke mengenai proses pengumpulan royalti untuk hak pertunjukan tersebut, dilansir dari Antara.
Menurut Ikke, pembayaran royalti untuk performing rights di kafe dan restoran meskipun sudah berhasil dihimpun dan didistribusikan, masih belum maksimal jika dibandingkan dengan potensi yang ada. Ia menambahkan bahwa royalti ini merupakan bentuk apresiasi bagi pemegang hak cipta atas karya musik yang diperdengarkan di ruang publik, seperti di hotel, restoran, dan kafe.
Tarif royalti untuk hak pertunjukan ini telah disusun dengan mempertimbangkan regulasi yang ada serta praktik-praktik umum, baik di tingkat regional maupun internasional, sambil menyesuaikan dengan kondisi sosio-demografi Indonesia. Jika pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe ingin memperoleh lisensi atau informasi lebih lanjut mengenai prosedur pembayaran royalti, mereka dapat menghubungi LMKN.
“Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi dan berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa niat untuk memberatkan atau menyulitkan pengguna,” ujar Ikke.




