JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan tiga pendekatan yang akan digunakan untuk menyelesaikan polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Dalam hal masalah hukum, Mahfud menyatakan bahwa Polri akan menangani penyelesaiannya.
“Penyelesaiannya terbagi menjadi tiga aspek. Pertama, masalah hukum akan ditangani oleh Polri,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Senin (3/1/2023).
Selanjutnya, dalam hal administrasi Ponpes Al-Zaytun, pemerintah akan melakukan pengawasan dan pembinaan. “Masalah administrasi pendidikan akan terus dipantau dan diberi perhatian,” tambahnya.
Adapun dalam hal keamanan, Mahfud menjelaskan bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan bertanggung jawab. Menurutnya, masalah tersebut juga melibatkan aspek sosial dan politik.
“Kemudian, masalah keamanan, karena ada kaitannya dengan masalah sosial dan politik, akan ditangani oleh Gubernur Pak RK bersama aparat vertikal,” ungkap Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik di Ponpes Al-Zaytun masih berlangsung. Ia mengakui tidak mengetahui apakah pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri hari ini.
“Prosesnya masih berlangsung. Saya tidak tahu apakah dia datang atau tidak hari ini. Saya belum mendengar informasi itu. Kami baru saja rapat. Namun, seharusnya dia datang,” tandasnya.