JAKARTA – Ketum DPP PEPABRI Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menilai sosialisasi hukum pidana yang digelar bagi para purnawirawan sebagai langkah penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya terkait KUHP dan KUHAP.
Kegiatan pembekalan hukum tersebut berlangsung di Panti Perwira Balai Sudirman, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026. Acara menghadirkan Wakil Menteri Hukum Edward Oemar Sharif Hiariej sebagai narasumber utama yang memaparkan materi mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Agum menyampaikan apresiasinya setelah mengikuti kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi hukum semacam ini memberikan pemahaman yang relevan bagi keluarga besar purnawirawan, termasuk para warakawuri, agar tetap memahami posisi dan tanggung jawabnya sebagai warga negara di mata hukum.
“Keluarga besar purnawirawan mendapatkan satu bekal yang sangat bermanfaat tentang KUHP dan KUHAP yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum,” kata Agum.
Menurutnya, meski telah menyelesaikan tugas aktif di militer, para purnawirawan tetap memiliki peran di tengah masyarakat sehingga pemahaman terhadap aturan hukum menjadi kebutuhan mendasar. Ia menekankan bahwa dinamika hukum nasional terus berkembang dan perlu diikuti oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk kalangan pensiunan prajurit.
Dalam forum tersebut, peserta mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai substansi KUHP dan KUHAP, termasuk prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan prosedur peradilan pidana. Agum menilai materi yang disampaikan membuka wawasan baru bagi para anggota Pepabri.
“Sangat bermanfaat bagi para purnawirawan, karena meski sudah purna tugas, tetapi belum purna pengabdiannya. Hak dan kewajibannya sama di depan hukum sebagai warga negara biasa” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Oemar Sharif Hiariej mengaku menghargai antusiasme para purnawirawan yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menyebut forum bersama para tokoh senior militer sebagai kesempatan berharga untuk menyampaikan perkembangan regulasi hukum pidana di Indonesia.
“Merupakan sebuah kehormatan bagi kami diundang oleh Pepabri untuk menjelaskan dan menyosialisasikan tentang KUHP dan KUHAP kepada para purnawirawan,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi hukum di kalangan purnawirawan TNI, sekaligus memperkuat pemahaman bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum.
