Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Keputusan ini diambil setelah polisi memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan keterangan saksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan penghentian penyelidikan dilakukan karena tidak adanya indikasi tindak kriminal.
“Tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga kami melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah saudari LL,” ujar Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Selama proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 15 orang saksi, termasuk kekasih almarhumah, Reza Arap. Sejumlah barang bukti juga diamankan dari lokasi kejadian, salah satunya tabung whip pink, selain obat-obatan milik korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan analisis barang bukti, polisi memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun perbuatan melawan hukum pada tubuh Lula Lahfah.
“Kami sudah mengecek seluruh bukti dan keterangan saksi. Tidak ada tanda kekerasan ataupun upaya melawan hukum,” tegas Iskandarsyah.
Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 23 Januari, sekitar pukul 18.44 WIB. Diketahui, sebelum kejadian, Lula tengah dalam kondisi sakit.
Penemuan jenazah berawal dari kekhawatiran asisten rumah tangga (ART) yang tidak mendapat respons saat mengetuk pintu kamar korban. Petugas keamanan apartemen kemudian membuka paksa pintu unit dan menemukan Lula terbaring tak bernyawa di atas tempat tidur.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan obat-obatan serta surat rawat jalan dari RSPI, yang mengindikasikan adanya riwayat pengobatan. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, jenazah Lula kemudian dievakuasi ke RS Fatmawati.
Menurut keterangan medis dari RS Fatmawati, penyebab kematian Lula Lahfah adalah kehabisan napas.
“Keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan saudari LL meninggal dunia akibat kehabisan napas. Tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” jelas Iskandarsyah.
Pihak kepolisian menilai keterangan medis tersebut sudah cukup untuk menyimpulkan tidak adanya unsur pidana. Selain itu, autopsi tidak dilakukan atas permintaan orang tua korban.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan permintaan dari orang tua saudari LL, autopsi tidak dilaksanakan,” katanya.
Iskandarsyah kembali menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan profesional dalam waktu singkat.
“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada tanda-tanda kekerasan maupun upaya melawan hukum dalam kasus ini,” pungkasnya.
Jenazah Lula Lahfah telah dimakamkan di TPU Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 24 Januari.