Sidang perdana kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, M. Ilham Pradipta, membuka tabir gelap keterlibatan tiga oknum prajurit TNI. Di balik seragam loreng, terungkap rencana keji yang bermula dari orderan “menggertak” dengan iming-iming bonus fantastis mencapai Rp5 miliar.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana yang menggemparkan pada Senin (6/4/2026). Tiga prajurit TNI—Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru—duduk di kursi pesakitan atas tuduhan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap M. Ilham Pradipta, seorang pimpinan cabang bank di Jakarta.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membedah peran masing-masing terdakwa yang terlibat dalam operasi gelap yang berakhir dengan hilangnya nyawa sang bankir.
Siasat “Rapi” dan Operasi Pembiusan
Tragedi ini bermula pada Agustus 2025, saat seorang warga sipil (Saksi 5) meminta bantuan Serka Mochamad Nasir untuk “ngemop” atau menggertak seseorang. Tak tanggung-tanggung, Nasir dijanjikan imbalan operasional ratusan juta rupiah serta bonus Rp5 miliar jika misi berhasil.
Nasir bukan sekadar eksekutor; ia adalah otak teknis. Ia menolak rencana penjemputan paksa yang terburu-buru dan mengusulkan metode yang lebih “profesional”.
“Biasanya korban dibius dan diculik untuk dibawa ke safe house,” ujar Nasir dalam dakwaan, sebuah usul yang langsung disetujui oleh pihak pemberi order.
Detik-Detik Penyerahan dan Penganiayaan Sadis
Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2) berperan mencari tim eksekutor lapangan. Untuk meyakinkan timnya, Feri yang saat itu mengenakan seragam dinas TNI berbohong bahwa target memiliki masalah bisnis dengan “Bos Arab” dan meminta timnya memberikan salam dari “Kejaksaan Agung” saat menjemput paksa korban.
Puncak kekejaman terjadi saat korban dipindahkan dari mobil Avanza ke Fortuner hitam di bawah kendali Serka Mochamad Nasir. Hakim mengungkap bahwa Nasir melakukan penganiayaan berat:
-
Menginjak bahu korban secara brutal.
-
Menarik kepala dengan paksa.
-
Menyeret tubuh korban hingga dibuang ke semak-semak dalam kondisi tak bernyawa.
Sidang juga mengungkap aliran uang yang diterima para terdakwa. Serka Nasir mengantongi Rp50 juta, Kopda Feri menerima Rp40 juta, sementara Serka Frengky Yaru—yang mengetahui rencana namun tidak mencegahnya—menerima “uang tutup mulut” sebesar Rp1 juta.
Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menjerat ketiga prajurit tersebut dengan pasal berlapis yang sangat berat:
-
Pasal 340 KUHP: Pembunuhan Berencana.
-
Pasal 338 KUHP: Pembunuhan.
-
Pasal 333 KUHP: Perampasan Kemerdekaan.
-
Pasal 181 KUHP: (Khusus Nasir) Menyembunyikan kematian/mayat korban.