Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pemberantasan judi online dengan memblokir 31.382 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring hingga Desember 2025. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai 30.392 rekening, menegaskan eskalasi penindakan terhadap praktik ilegal yang dinilai merusak perekonomian dan stabilitas sektor keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan langkah tersebut dalam konferensi pers bulanan OJK yang digelar secara virtual pada Jumat (9/1/2026).
“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening,” ujar Dian.
Pemblokiran hingga Penutupan Rekening
Data rekening bermasalah tersebut dihimpun melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), lalu dikembangkan OJK dengan pencocokan data kependudukan. Selain memblokir, OJK juga meminta bank menutup rekening yang terkonfirmasi memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Perbankan turut diwajibkan menerapkan enhanced due diligence (EDD), yakni pemeriksaan mendalam terhadap nasabah berisiko tinggi. Langkah ini bertujuan mencegah pelaku judi online kembali membuka rekening baru, termasuk dengan memanfaatkan identitas pihak lain.
Polri Bongkar Jaringan Situs Judi
Upaya pemberantasan juga dilakukan aparat penegak hukum. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil membongkar 21 situs judi online lintas negara dan menyita aset senilai Rp96,7 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan pengungkapan bermula dari patroli siber yang menemukan 10 situs, lalu berkembang menjadi 21 situs yang menawarkan beragam permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.
“Situs perjudian online ini dapat diakses dari dalam maupun luar negeri,” jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).
Penyidik juga menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online, termasuk pemanfaatan QRIS sebagai sarana penampungan dana hasil perjudian.
Prioritas Nasional
Pemblokiran rekening dan penindakan jaringan judi online menjadi bagian dari prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Dian menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan sistem keuangan.
Sinergi lintas lembaga antara OJK, Komdigi, dan Polri diharapkan mampu menekan ekosistem judi online secara menyeluruh. OJK juga mengimbau masyarakat tidak meminjamkan, menjual, atau memperdagangkan rekening pribadi, karena berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan berujung pada sanksi hukum.