LAMPUNG – Dua remaja di Lampung ditetapkan tersangka oleh Polres Lampung Selatan. Keduanya ditetap tersangka lantaran terlibat berperang sarung maut di Desa Kecapi, Kalianda, pada, Senin 18 Maret 2024..
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan kedua remaja itu berinisial DAA (19) dan F (16) sementara korban yang meninggal dunia itu adalah LRP (13).
“Kedua tersangka dengan masing identitasnya DAA dan F,” katanya kepada wartawan.
Yusriandi Yusrin menambahkan g peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, mengakibatkan kematian LRP akibat luka yang ditimbulkan oleh sabetan sarung.
Pihak kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban dan tersangka, sarung yang digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sandal jepit.
Penetapan tersangka ini didasari oleh serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, termasuk pengumpulan bukti.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan DAA dan F sebagai tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Yusriandi menjelaskan, peristiwa bermula dari ajakan melalui chating WhatsApp, yang memicu terjadinya perang sarung antara kelompok Desa Kecapi dan Pematang. “Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis,” tambah .
Yusriandi menghimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita, agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja,” tutupnya
Kini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.