Live Program UHF Digital

Peras Dua Waria di Medan, 4 Oknum Polisi Jalani Sidang Etik

MEDAN – Empat oknum penyidik Direskrimum Polda Sumut jalani sidang kode etik. Keempat oknum polisi itu diperiksa lantaran diduga peras dua waria di Kota Medan, Sumut.

Ketua Komisi Sidang Etik Kombes Wahyu Kuncoro mengatakan belum ada putusan terkait sidang kode etik tersebut. “Putusannya masih pikir-pikir,” kata Kombes Wahyu Kuncoro usai sidang, Selasa (11/7/2023) malam.

Meski begitu, Auditor Madya Itwasda Polda Sumut itu belum memerinci lebih jauh soal itu. Dia mengatakan informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

“Nah, itu nanti dari Kabid Humas ya menyampaikannya, karena masih belum putus juga,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua waria yang diduga peras empat oknum polisi itu bernama Deca dan Fury. keduanya diperas hingga Rp 50 juta.

Keterlibatan empat personel itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut atas dugaan pemerasan itu. Keempatnya bertugas di Ditreskrimum Polda Sumut. Satu di antaranya berpangkat Ipda berinisial PG.

“Penyidik propam secara berkesinambungan melakukan pemeriksaan terhadap empat oknum anggota Polda Sumut yang disebutkan dalam laporan saudara D (Deca) dan rekannya. (Bertugas) di Ditreskrimum,” katanya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menuturkan untuk memudahkan pemeriksaan, keempatnya lalu ditempatkan di penempatan khusus (patsus). “Sudah dipatsus,”

Dudung mengatakan keempat personel itu sudah sekitar lima hari dipatsus. Mereka dipatsus untuk memudahkan pemeriksaan soal kasus dugaan pemerasan itu. “Baru lima hari, dipatsus dalam rangka pemeriksaan,” tutupnya

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *