BANTEN – Polda Banten menetapkan Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap investor asal China senilai Rp5 triliun, menyusul viralnya video intimidasi proyek strategis nasional yang mengguncang iklim investasi di Indonesia.
Kronologi Kasus yang Menghebohkan
Kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar luas di media sosial, menampilkan aksi intimidasi terhadap PT Chengda Engineering Co, perusahaan asal China yang menjadi kontraktor proyek strategis nasional PT Chandra Asri Alkali. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara lantang menuntut jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin,” ujar seseorang dalam video tersebut, yang kini menjadi barang bukti utama.
Polda Banten bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan tiga tersangka pada Jumat malam, 16 Mei 2025. Mereka adalah:
Muhammad Salim (MS), Ketua Kadin Cilegon, yang berperan menggerakkan massa untuk berdemonstrasi dan memaksa PT Chengda memberikan proyek.
Ismatullah (IS), Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, yang terekam menggebrak meja sambil menuntut proyek tanpa lelang.
Rufaji Jahuri (RJ), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, yang mengancam akan menghentikan proyek jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Banten, kita telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, Sabtu (17/5/2025).
Peran Tersangka dan Bukti yang Memberatkan
Penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka dalam aksi pemerasan ini. Muhammad Salim disebut sebagai otak di balik mobilisasi massa untuk menekan PT Chengda. Ia juga tercatat bertemu dengan perwakilan perusahaan pada 14 dan 22 April 2025, memaksa agar proyek diserahkan tanpa prosedur resmi.
Ismatullah menjadi sorotan karena aksi agresifnya dalam video viral. Ia tak hanya menuntut proyek Rp5 triliun, tetapi juga mengintimidasi dengan menggebrak meja, menciptakan tekanan psikologis bagi pihak investor. Sementara itu, Rufaji Jahuri menggunakan ancaman penghentian proyek sebagai senjata untuk memaksakan kehendak.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video, tangkapan layar ajakan aksi, surat resmi dari Kadin kepada PT Chengda, serta notulen rapat pada 8 dan 22 April 2025. Bukti-bukti ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut terencana dan melibatkan koordinasi tingkat tinggi.
Dampak pada Iklim Investasi
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi iklim investasi di Indonesia, terutama di tengah upaya pemerintah menarik investor asing. Proyek PT Chandra Asri Alkali, yang bernilai Rp15 triliun, merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, aksi pemerasan ini berpotensi membuat investor ragu untuk menanamkan modal di Indonesia.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pengusutan tuntas kasus ini.
“Kami berkomitmen menuntaskan proses hukum ini. Tidak boleh ada intimidasi dalam setiap upaya investasi, apalagi pada proyek strategis nasional,” tegas Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan.
Respons Kadin Indonesia
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengecam keras aksi oknum yang mencoreng nama organisasi. Ia menegaskan bahwa Kadin akan melakukan audit internal terhadap Kadin Cilegon dan Banten, serta membentuk tim verifikasi untuk mengevaluasi struktur dan tindakan pengurus daerah.
“Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang dapat mengganggu kepastian hukum dan keberlanjutan investasi di Indonesia,” ujar Anindya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/5/2025).
Sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan mandat, akan diberikan kepada pengurus yang terbukti melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk menjaga marwah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong ekonomi nasional.
Tindakan Hukum dan Langkah ke Depan
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga iklim investasi yang sehat.
“Kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia ini,” tutur Kombes Dian Setyawan.
Sorotan Publik dan Harapan ke Depan
Skandal ini memicu reaksi keras di media sosial, dengan banyak pihak menyayangkan tindakan yang merusak citra pengusaha lokal. Sejumlah netizen bahkan membandingkan kasus ini dengan insiden pemalakan sebelumnya di Indonesia, yang kerap merugikan dunia usaha.
Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola organisasi bisnis dan memperkuat pengawasan terhadap proyek strategis. Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, Indonesia diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.