JAKARTA – Setiap tahun, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai bagian dari kewajiban agama. Namun, meski dilakukan berulang kali, masih banyak pertanyaan yang muncul seputar praktiknya. Salah satu yang paling sering diperdebatkan apakah suatu perbuatan membatalkan puasa, atau hanya sekadar makruh? Tidak sedikit orang yang merasa cemas ketika melakukan sesuatu yang dianggap “kurang tepat”, khawatir puasanya tidak sah.
Pemahaman yang benar mengenai perbedaan perkara makruh dan pembatal puasa menjadi penting agar ibadah tidak dijalankan dengan keraguan. Dalam ajaran Islam, hukum-hukum terkait puasa telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis.
Puasa sendiri merupakan ibadah wajib yang ditegaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Yā ayyuhalladzīna āmanū kutiba ‘alaikumush-shiyāmu kamā kutiba ‘alalladzīna min qablikum la‘allakum tattaqūn.”
Arti:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan kewajiban yang memiliki tujuan membentuk ketakwaan. Namun untuk mencapai tujuan tersebut, umat Islam perlu memahami aturan-aturan dasarnya.
Secara fikih, pembatal puasa adalah perbuatan yang menyebabkan puasa tidak sah dan wajib diganti (qadha). Dalam kondisi tertentu, pelanggaran bahkan dapat disertai kewajiban kafarat. Sementara itu, makruh adalah perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan karena dapat mengurangi kesempurnaan ibadah, tetapi tidak sampai membatalkan puasa.
Dasar Hukum Batasan Puasa
Penjelasan mengenai batas waktu dan larangan utama dalam puasa terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Wa kulū wasyrabū hattā yatabayyana lakumul-khaithul-abyadhu minal-khaithil-aswadi minal-fajr, tsumma atimmush-shiyāma ilal-layl.”
Arti:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.”
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa makan dan minum secara sengaja di siang hari membatalkan puasa.
Perkara yang Membatalkan Puasa
Beberapa hal yang disepakati para ulama sebagai pembatal puasa antara lain:
-
Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa, puasa tetap sah berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa orang yang lupa lalu makan atau minum hendaknya melanjutkan puasanya.
-
Berhubungan suami istri di siang hari Ramadan. Perbuatan ini membatalkan puasa dan mewajibkan kafarat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis sahih.
-
Muntah dengan sengaja. Jika muntah terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.
-
Keluarnya air mani dengan sengaja.
-
Haid dan nifas. Dalam kondisi ini, puasa batal dan wajib diganti di hari lain.
Perkara Makruh dalam Puasa
Adapun perkara makruh tidak membatalkan puasa, tetapi sebaiknya dihindari.
Contohnya adalah berkumur atau memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat berwudhu. Tindakan ini dikhawatirkan menyebabkan air tertelan.
Mencicipi makanan tanpa menelannya juga termasuk makruh jika tidak ada kebutuhan mendesak. Selain itu, berkata kasar, bertengkar, atau melakukan perbuatan sia-sia dapat mengurangi nilai pahala puasa meskipun secara hukum tetap sah.
Tujuan puasa ditegaskan kembali dalam Surah Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Syahru Ramadhānal-ladzī unzila fīhil-Qur’ānu hudal-linnāsi wa bayyinātim minal-hudā wal-furqān. Faman syahida minkumus-syahra falyashumhu.”
Arti:
“Bulan Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka berpuasalah.”
Ayat tersebut mengingatkan bahwa puasa memiliki dimensi spiritual yang luas. Ia bukan hanya tentang menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga sikap, lisan, dan perilaku.
Dengan memahami perbedaan antara perkara makruh dan pembatalkan puasa, umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih yakin dan tenang. Pengetahuan yang benar membantu menghindari kesalahpahaman sekaligus menjaga kualitas puasa agar tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga maksimal dalam nilai ketakwaan.