JAKARTA – Dalam upaya menanggulangi tingginya angka pengangguran dan meningkatkan efisiensi layanan publik, pemerintah didesak untuk mempercepat proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan birokrasi yang responsif dan proaktif dalam menghadapi berbagai tantangan.
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menekankan pentingnya penerapan asas progresif dalam birokrasi. Ia mengkritisi kecenderungan birokrasi yang bersifat menunggu hingga masalah muncul sebelum mengambil tindakan.
“Jadi, asas progresif perlu diterapkan oleh Kementerian PAN-RB dan BKN. Selama ini, saya melihat birokrasi cenderung menunggu masalah muncul sebelum diatasi, baik itu terkait dengan SDM, kelembagaan, maupun pelayanan publik,” ujarnya, Kamis (06/03/2025).
Azis juga menyoroti bahwa birokrasi merupakan pilar utama pemerintahan yang harus dikelola dengan baik agar sistem pemerintahan berjalan lancar.
Ia mengingatkan bahwa sebaik apapun program yang dirancang, tanpa dukungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan sistem yang baik, hasilnya tidak akan optimal.
“Betapapun banyaknya program yang kita buat, meskipun menterinya bagus, namun jika ASN-nya tidak diberikan dukungan pelatihan, pendidikan, dan sistem yang tidak baik, apalagi jika data mutasi tidak tersedia, itu tidak boleh terjadi,” ungkapnya.
Dalam konteks tantangan ketenagakerjaan saat ini, percepatan pengangkatan CPNS dan PPPK dianggap sebagai solusi efektif untuk mengurangi angka pengangguran dan mempercepat pelayanan publik.
Azis mengusulkan agar pengangkatan CPNS dilakukan pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
“Pengangkatan ASN (CPNS) dan PPPK harus dipercepat agar tidak banyak yang menganggur. Selain itu, mereka juga bisa segera bekerja untuk mendukung pemerintah,” tegasnya.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengatasi tantangan ketenagakerjaan serta mempercepat realisasi program pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia.***