Genderang perang terhadap prajurit nakal resmi ditabuh dari Mabes TNI, Cilangkap. Dalam pernyataan yang penuh penekanan, TNI menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat bagi pelanggar hukum di barisan mereka. Sanksi yang disiapkan tidak main-main: mulai dari jeruji besi penjara militer hingga pemecatan secara tidak hormat.
Institusi TNI kembali mempertegas garis merah bagi seluruh personelnya. Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, dalam jumpa pers di Mabes TNI, Rabu (25/3/2026), menyatakan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi prajurit yang berani mencoreng nama baik kesatuan dengan melakukan tindak pidana.
Komitmen ini bukan sekadar gertakan. TNI telah menyiapkan serangkaian sanksi berlapis bagi mereka yang terbukti melanggar hukum dan disiplin militer.
Sanksi Berlapis: Penjara hingga Pemecatan
Mayjen Aulia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Prajurit yang terseret kasus pidana dipastikan akan menghadapi meja hijau di Peradilan Militer.
“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi sedikit pun,” tegas Aulia dengan nada bicara yang lugas.
Tak hanya hukuman fisik berupa penahanan, para oknum juga terancam kehilangan karier dan kehormatannya sebagai prajurit. TNI tidak segan untuk menjatuhkan vonis Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pemecatan dari dinas keprajuritan bagi mereka yang terbukti bersalah.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya besar TNI dalam melakukan revitalisasi internal. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa setiap prajurit tetap berada di koridor hukum dan menjaga integritas sebagai pelindung rakyat.
“Kami akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum, baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin, maupun pemberhentian dari jabatan,” pungkasnya.