JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) terus mengakselerasi program sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Memasuki semester pertama tahun 2025, sebanyak 5.200 sertifikat wakaf berhasil diterbitkan berkat kolaborasi erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa sertifikasi wakaf bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan keberlangsungan manfaat wakaf bagi masyarakat luas.
“Sertifikasi wakaf adalah investasi keberkahan. Kita ingin setiap jengkal tanah wakaf terlindungi secara hukum, sehingga manfaatnya dapat terus mengalir bagi kemaslahatan umat, dari generasi ke generasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Abu mengajak para nazir, pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), dan organisasi kemasyarakatan Islam untuk berperan aktif sejak tahap awal, mulai dari pendataan aset, pengurusan akta ikrar wakaf, hingga pendampingan proses administrasi sertifikasi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat akan mempercepat pencapaian target nasional.
“Kolaborasi adalah kunci. Pemerintah melalui Kemenag dan ATR/BPN siap memfasilitasi, tapi peran masyarakat, khususnya nazir dan DKM, sangat menentukan kelancaran proses ini,” imbuhnya.
Sejak nota kesepahaman yang ditandatangani pada 2021, kerja sama Kemenag–ATR/BPN telah menghasilkan lebih dari 100.000 sertifikat wakaf di berbagai daerah.
Bahkan, proses sertifikasi dapat dilakukan meskipun nazir definitif belum terbentuk, dengan menunjuk nazir sementara sesuai aturan yang berlaku.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga membuka peluang pemanfaatan aset secara produktif, termasuk untuk pembangunan fasilitas pendidikan, pusat layanan kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi umat.
Ke depan, Kemenag menargetkan peningkatan percepatan, khususnya di wilayah yang tingkat sertifikasinya masih rendah.
Strategi yang diterapkan mencakup pendampingan langsung di lapangan, koordinasi lintas instansi, serta kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi wakaf.
“Setiap sertifikat yang terbit adalah satu langkah maju dalam menjaga amanah. Mari kita kawal bersama agar aset wakaf terlindungi, termanfaatkan optimal, dan membawa kemaslahatan seluas-luasnya,” terangnya.
Abu juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran ATR/BPN atas komitmen penuh dalam mendukung program ini.
Menurutnya, peran aktif ATR/BPN dalam mempercepat proses administrasi dan memberikan bimbingan teknis di lapangan menjadi faktor penting keberhasilan program.
“ATR/BPN telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memastikan setiap proses berjalan lancar.”
“Dukungan mereka bukan hanya dalam bentuk regulasi dan pelayanan, tetapi juga keterlibatan aktif di lapangan, yang sangat membantu kami dalam mencapai target sertifikasi,” pungkasnya.***