Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa isu transfer data pribadi ke Amerika Serikat tidak benar. Komitmen yang termuat dalam kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS hanya sebatas pertukaran data bersifat komersial, bukan pemindahan data pribadi warga negara Indonesia.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, PCO Hasan Nasbi, menekankan bahwa kesepakatan ini akan tetap dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar keamanan data tetap terjamin.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Kamis, 24 Juli.
Sebelumnya, pada Selasa, 22 Juli, Gedung Putih menyampaikan pernyataan resmi bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmennya dalam hal kemampuan memindahkan data ke AS. Namun, pemerintah meluruskan bahwa yang dimaksud adalah data-data komersial terkait kesepakatan dagang.
Kesepakatan ini termasuk tarif ekspor 19 persen untuk produk Indonesia dan tarif impor 0 persen untuk produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia.
Laporan Tim Liputan Jakarta | Garuda TV
Caption | Admin: Raihana