JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK) semakin mengemuka seiring desakan untuk memperluas kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Regulasi baru ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan hukum, psikologis, hingga sosial bagi para korban tindak pidana.
Ketua LPSK, Achmadi, menekankan bahwa RUU ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan keadilan bagi korban. Menurutnya, selama ini posisi korban kerap dipandang sebelah mata dalam sistem peradilan pidana.
“Perlindungan tidak hanya soal fisik, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial,” ujar Achmadi dikutip dari RRI, Sabtu (20/9/2025).
Ia menegaskan paradigma lama yang menempatkan korban hanya sebagai alat bukti harus ditinggalkan.
Korban, kata Achmadi, merupakan subjek hukum yang berhak atas rasa aman, pemulihan, dan keadilan yang setara.
“Korban berhak dilindungi, bukan sekadar diperlakukan sebagai pelengkap proses peradilan,” tegasnya.
Kolaborasi Antar-Lembaga Jadi Kunci
Achmadi menilai, perlindungan saksi dan korban tidak bisa dibebankan hanya kepada LPSK. Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, wajib ikut bertanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan.
“Kolaborasi lintas lembaga menjadi syarat agar korban berani menyampaikan kesaksian dengan sebenar-benarnya,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyoroti kompleksitas tantangan di era digital. Bentuk ancaman kini tidak hanya berupa intimidasi langsung, tetapi juga serangan melalui media sosial dan dunia maya.
“Tekanan dan intimidasi kini tak hanya fisik, tetapi juga bisa datang melalui dunia maya,” jelasnya.
DPR Dorong Percepatan Pembahasan
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI memastikan pembahasan RUU PSK dipercepat mengingat lemahnya perlindungan yang berjalan saat ini.
RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.
Anggota Komisi XIII DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyatakan regulasi yang berlaku saat ini belum cukup menjawab kebutuhan riil korban di lapangan.
“Situasi hukum yang dihadapi semakin kompleks, dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital,” katanya.
RUU PSK diharapkan mampu memperkuat posisi LPSK, memperluas kewenangannya, dan memberikan jaminan hukum yang lebih kokoh bagi saksi maupun korban dalam menghadapi proses peradilan.***




