JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta pada Rabu (3/9/2025), guna memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan lima lokasi SIM Keliling sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga perlu mengisi formulir permohonan serta menjalani tes kesehatan di lokasi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
“Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,” demikian disampaikan melalui keterangan resmi.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.