JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan telah memantau keberadaan Jurist Tan, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Meski demikian, penerbitan red notice Interpol untuk menangkapnya masih dalam tahap proses.
Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya optimis dengan perkembangan penyelidikan.
“Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana,” kata Untung Widyatmoko kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Jurist Tan, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan penyimpangan dana pengadaan perangkat berbasis Chromebook pada tahun anggaran 2020–2022.
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan, meski detail nilai kerugian belum diungkap secara resmi.
Untung menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi persembunyian Jurist Tan untuk menghindari gangguan terhadap penyelidikan. “Nanti kita update ya,” jelasnya.
Sebagai latar belakang, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam skandal korupsi ini, termasuk Jurist Tan. Penyelidikan melibatkan dugaan mark-up harga, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang bertujuan mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.
Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terus berkoordinasi dengan Interpol untuk mempercepat penerbitan red notice, yang akan memungkinkan penangkapan lintas negara.
