Live Program UHF Digital

Persidangan MKMK Menuju Puncak: Polemik Etika dan Politisasi Putusan MK

Jakarta – Sesi terakhir persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) semakin mendekati, dengan tanggal 7 November 2023 ditetapkan sebagai hari di mana MKMK akan mengumumkan hasil Laporan Etik terhadap para Hakim Konstitusi, baik yang mendukung maupun menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Tingkat ketegangan di sekitar peristiwa ini terus meningkat, dan ada indikasi bahwa pihak yang menentang putusan MK serta melaporkan Anwar Usman ke MKMK memiliki tujuan tertentu, yakni menggugurkan pasangan Prabowo-Gibran dan mendelegitimasi mereka melalui putusan MKMK.

Menurut Hendarsam Marantoko SH MH, seorang praktisi hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara), berbagai upaya di luar proses hukum, baik melalui media sosial maupun media konvensional, merupakan strategi sistematis untuk mempengaruhi MKMK agar menerima laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman.

Hendarsam menekankan bahwa, secara tegas, berdasarkan Pasal 1 poin 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, kewenangan MKMK dibatasi hanya untuk mengadili masalah perilaku dan etika Hakim MK. Sementara itu, putusan MK mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden adalah keputusan final, mengikat, dan tidak dapat digugat kembali, sesuai dengan Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945.

Hendarsam menggambarkan situasi dengan contoh, di mana mantan Hakim MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar dihukum pidana atas keterlibatan mereka dalam putusan MK, sementara MKMK memberikan sanksi etik kepada mereka. Namun, putusan MKMK tidak membatalkan putusan MK yang mereka buat.

Dalam kerangka ini, Hendarsam mengecam bahwa motif politik tampaknya menjadi pendorong utama di balik upaya-upaya ini, meskipun secara prinsip, peraturan hukum dan praktik hukum tidak memungkinkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *