Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), menegaskan bahwa tidak ada praktik monopoli dalam penyediaan avtur di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihaknya memastikan selalu membuka peluang kerja sama dengan pelaku usaha yang ingin masuk ke pasar avtur, dan tidak pernah melakukan penjualan terbatas hanya untuk afiliasi tertentu.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama, bahkan hingga saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain yang masuk,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Kamis (26/9/2024).
Heppy menambahkan, perusahaan senantiasa mematuhi **Peraturan BPH MIGAS No. 13/P/BPH Migas/IV/2008** yang mengatur pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandara. Aturan ini menjadi landasan utama bagi badan usaha untuk menjaga persaingan yang sehat dalam penyediaan avtur di Indonesia.
“Pertamina Patra Niaga selalu mematuhi seluruh peraturan pemerintah, termasuk Peraturan BPH Migas 13/2008, yang bertujuan mencegah monopoli dan menciptakan ekosistem bisnis yang adil, dengan tetap mengedepankan keselamatan, kualitas, dan kepentingan nasional,” jelas Heppy.
Sebagai badan usaha yang bertanggung jawab dalam penyaluran avtur, Pertamina Patra Niaga mendukung penuh kebijakan pemerintah dan terus melayani kebutuhan avtur di 72 Depo Pengisian Pesawat Udara (DPPU) di seluruh Indonesia.
“Kami yakin kebijakan ini mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, keselamatan penerbangan, serta harga yang kompetitif bagi masyarakat,” pungkas Heppy.
Dengan komitmen terhadap peraturan dan kolaborasi terbuka, Pertamina Patra Niaga berupaya menjaga keberlanjutan penyediaan avtur yang mendukung pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia.