JAKARTA – Pemerintah mewanti-wanti kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan netralitas dalam ,pesta demokrasi yang digelar setiap lima tahun sendiri. Dalam aturan tersebut diantaranya ASN dilarang like dan comment di medsos peserta pemilu 2024.
Dalam aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut diteken oleh lima Kementerian
/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
“Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di Medsos peserta Pemilu 2024), (Aturan) ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan” Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce kepada wartawan.
Dalam poin SKB itu maksud aturan dijelaskan yakni membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. Sedangkan tujuan aturannya yakni terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional dan terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran tersebut bagi ASN, yakni sanksi moral pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka.
Pasal 15 ayat 1, 2, dan 2 PP 42/2004;
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
(3) Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa:
a. pernyataan secara tertutup; atau
b. pernyataan secara terbuka
Selanjutnya poin keempat mengatur terkait penggunaan akun medsos hingga soal ‘like’, ‘comment’, dan ‘share’.
“Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota),” bunyi salah satu poin pengaturan pelanggaran SKB tersebut.
Lebih lanjut, dalam poin kelima diatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos.
Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)