Niat hati ingin eksis di media sosial, seorang petugas kelurahan di Kota Solo berinisial A kini justru harus berhadapan dengan meja hijau birokrasi. Gara-gara mengunggah foto surat pengantar milik eks pembalap F1, Rio Haryanto, tanpa sensor di fitur story Instagram, ia kini terancam sanksi disiplin berat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo bergerak cepat menggelar sidang disiplin pada Kamis (19/2/2026). Tim evaluasi yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, hingga Lurah setempat memanggil A untuk dimintai keterangan secara mendalam.
Kepala BKPSDM Solo, Beni Supartono Putro, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. “Putusannya akan dilaporkan ke Sekda. Pilihannya ada tiga: hukuman ringan berupa teguran, hukuman sedang berupa pemotongan gaji, hingga hukuman berat yaitu pemberhentian alias pemecatan,” tegas Beni.
Rio Haryanto: “Jujur, Saya Kaget”
Ikon balap Indonesia, Rio Haryanto, akhirnya angkat bicara usai melaksanakan Salat Jumat (20/2/2026). Ia mengaku terkejut saat mengetahui dokumen pribadinya yang diurus di Kelurahan Penumping pada pertengahan 2024 lalu kembali viral akibat kecerobohan oknum petugas.
“Jujur saya kaget. Data pribadi saya dipublikasi di story milik petugas kelurahan. Tentu ada kekhawatiran dokumen tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Rio dengan tenang namun tegas.
Pintu Maaf di Bulan Suci
Meski hak privasinya dilanggar, Rio menunjukkan jiwa besar. Di momen Ramadan ini, ia mengaku telah memaafkan petugas A yang datang langsung menemuinya untuk memohon ampun. Pemerintah Kota Surakarta pun disebut telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi.
“Saya sudah memaafkan. Ini bulan Ramadan, kita harus saling memaafkan. Namun, saya berharap kejadian ini tidak terulang. Pemerintah harus lebih berhati-hati menjaga dokumen pribadi masyarakat,” tambahnya.
Meski secara personal masalah telah selesai, proses hukum administratif bagi petugas A tetap berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban profesionalisme aparatur negara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai publik bahwa privasi warga bukanlah konten untuk mengejar likes atau pengikut di media sosial.