JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta () masih dalam pembahasan di DPR.
Mantan Walikota Jakarta Utara itu menjelaskan pencabutan status ibukota dari Jakarta ke IKN masih harus melewati proses panjang.
“RUU DKJ sedang berproses di DPR. Kita tunggu beliau beliau membahas RUU DKJ, pasti diberikan yang terbaik untuk Jakarta,” katanya kepada Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).
Ditambahkan Heru, jika RUU DKJ disahkan. Dibutuhkan satu tahap lagi yakni Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan keppres, barulah dinyatakan ibu kota pindah,” ungkapnya.
.Untuk diketahui, Panja DPR dan pemerintah kembali menggodok RUU DKJ. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro memaparkan kekhususan yang didapat Jakarta ketika tak lagi menjadi ibu kota nagara.