TANGERANG – Ratusan warga Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menggelar aksi cukur rambut massal hingga plontos sebagai bentuk syukuran.
Perayaan ini dilakukan setelah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditahan terkait dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB/SHM) pagar laut di wilayah tersebut.
Selain Arsin, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta. Keduanya dituduh melakukan pemalsuan dokumen sertifikat tanah bersama dua orang penerima kuasa lainnya.
“Iya, intinya kami syukuran, diawali cukur rambut gundul secara massal, serta doa bersama warga Alar Jiban,” ujar salah satu warga pada Selasa (25/2/2025).
Aksi cukur gundul ini bukan sekadar simbolis, melainkan nazar yang telah diikrarkan warga jika Arsin dan Ujang Karta resmi ditahan.
Setidaknya 50 warga berpartisipasi dalam kegiatan ini sebagai bentuk rasa syukur atas penegakan hukum yang mereka harapkan sejak lama.
Mereka menilai langkah Polri ini sebagai jawaban atas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Apresiasi Warga
Masyarakat Alar Jiban mengaku telah lama menanti keadilan atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
“Dari semalam, setelah mendapat kabar adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri, kami langsung mencukur rambut bersama warga,” ujar salah satu peserta aksi.
Bareskrim Polri secara resmi menahan empat tersangka setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21). Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam sebelum keputusan penahanan diambil.
“Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polri yang mengungkap kasus ini secara terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ungkap Oman, perwakilan warga.
Kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM pagar laut ini telah menjadi perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat yang merasa dirugikan.
Dengan penahanan para tersangka, warga berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan hak mereka dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#Caption:
Warga Alar Jiban cukur gundul massal sebagai bentuk syukuran atas penahanan Kades Kohod, Arsin bin Asip. (Dok: Istimewa)
#Deskripsi:
Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menggelar syukuran dengan aksi cukur rambut massal usai penahanan Kades Arsin bin Asip dan Sekdes Ujang Karta terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah pagar laut.