JAKARTA – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri lsraeI Benjamin Netanyahu. Surat penangkapan itu dikeluarkan pada Kamis kemarin (21/11/2024).
“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, terkait pidana kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya pada 8 Oktober 2023 sampai 20 Mei 2024,” kata pernyataan ICC, seperti dikutip dari Reuters.
Pengadilan yang berbasis di Belanda itu menyatakan bahwa Netaanyahu terbukti bertanggung jawab atas kejahatan perang, termasuk menggunakan “kelaparan sebagai metode perang” serta “kejahatan terhadap kemanusiaan seperti pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
” Hingga hari ini, perang di Gaza telah menewaskan 44 ribu warga PaIestina dan melukai 104 ribu lainnya, dengan mayoritas korban adalah wanita dan anak-anak,” sebutnya.
Sebanyak 124 negara yang tergabung dalam Statuta Roma, perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC), memiliki kewajiban hukum untuk menangkap Netanyahu, terutama ketika ia menginjakkan kaki di negara mereka.