SURABAYA — Dugaan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentoso Seal kini menjadi sorotan serius.
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana bersama suaminya, dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur untuk memberikan klarifikasi pada Kamis malam (24/4/2025).
Pemanggilan ini dilakukan setelah laporan dari salah satu mantan pegawai, DSP, resmi masuk ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari tahapan awal penyidikan.
“Betul, malam ini Jan Hwa Diana dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dari saudari DSP,” ujar Jules di Mapolda Jatim.
Langkah hukum ini menandai pengambilalihan kasus oleh Polda Jatim dari kepolisian daerah setempat.
Meski masih dalam tahap pengumpulan informasi, penyidik tidak menutup kemungkinan memperluas pemeriksaan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik yang melanggar hukum ini.
Pemanggilan Bertahap
Perkembangan kasus ini bermula dari laporan 44 mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa ijazah mereka ditahan secara tidak sah.
DSP menjadi pelapor pertama yang dimintai keterangan, diikuti oleh pengumpulan data dan kesaksian dari eks karyawan lainnya.
“Secara bertahap akan kami mintai keterangan terkait dugaan penahanan ijazah tersebut,” jelas Jules.
Proses klarifikasi ini menjadi bagian dari penyidikan mendalam yang dilakukan aparat, guna menemukan fakta dan kemungkinan unsur pidana.
Polda Jatim menyatakan berkomitmen mengusut tuntas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan ini.
Penahanan dokumen penting milik karyawan, seperti ijazah, dinilai sebagai tindakan yang bisa melanggar hukum jika terbukti dilakukan tanpa persetujuan atau dasar hukum.
Hingga saat ini, jasus kasus terus dikembangkan guna memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja, serta menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan.***