KALTIM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap dugaan penggelapan dokumen penting milik PT BAR, sebuah perusahaan kontraktor pertambangan, dengan nilai kerugian lebih dari Rp54 miliar.
Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan ADS (44), seorang kurator dalam kasus kepailitan PT KS, sebagai tersangka dalam perkara ini.
“Tersangka diduga telah menguasai dan tidak mengembalikan dokumen invoice serta lampiran pembayaran yang seharusnya diteruskan kepada pihak berwenang, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi PT BAR,” ujar Bambang.
Kronologi Kasus
Bambang menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika PT BAR menyerahkan dokumen invoice asli kepada ADS pada 21 dan 28 September 2020 untuk verifikasi piutang dalam proses kepailitan PT KS, di mana ADS bertindak sebagai kurator. Namun, meskipun ada perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) ke PT LCI pada Desember 2021, dokumen tersebut tidak pernah dikembalikan atau diserahkan kepada pihak yang seharusnya.
PT LCI Tahan Pembayaran
PT LCI yang membeli hak tagih PT BAR senilai Rp54 miliar dengan kesepakatan pembayaran cicilan sebesar Rp30 miliar selama dua tahun, hanya dapat membayar cicilan pertama sebesar Rp6,2 miliar. Pembayaran selanjutnya sebesar Rp23,7 miliar tidak dapat diproses, karena PT LCI tidak menerima dokumen invoice asli.
“PT LCI menginformasikan bahwa mereka tidak bisa melanjutkan pembayaran karena invoice yang sah tidak diterima, meskipun PT BAR telah menyerahkan dokumen tersebut kepada kurator,” tambah Bambang.
Proses Hukum Berlanjut
Polda Kaltim telah menetapkan ADS sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 375 KUHP junto Pasal 374, 372, dan 406 ayat (1) KUHP, terkait penggelapan dan penghilangan dokumen milik pihak lain secara ilegal. Berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan korporasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjadi korban,” tegas Bambang.