Live Program UHF Digital

Polda Lampung Cegah Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah

LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, telah terjadi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan 24 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Nusa Tenggara Barat yang hendak dikirim ke Timur Tengah.

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan bahwa pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara di Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung. Pada hari Selasa (6/6/2023), Hamid mengungkapkan hal ini di Mapolda Lampung.

Hamid menyatakan bahwa 24 korban telah dievakuasi dan saat ini berada di Mapolda Lampung. Mereka telah diselamatkan dan kini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Berdasarkan keterangan dari para korban, mereka mengaku akan dikirimkan ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Saat ini, pihak kepolisian sedang berusaha mengungkap kasus ini dan memperdalam keterangan-keterangan dari para korban. Dugaan sementara adalah bahwa Lampung hanya menjadi tempat transit dalam perjalanan mereka.

Hamid menjelaskan bahwa sebelum diberangkatkan, korban-korban ini akan menjalani pemeriksaan medis, dan kemudian mereka akan dibawa ke wilayah Jawa atau Jakarta. Pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) terkait dengan perempuan-perempuan yang diduga sebagai calon PMI tanpa prosedur yang sesuai. Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengetahui negara tujuan mereka yang diduga akan berada di Timur Tengah. Selain itu, para korban ini tidak memiliki dokumen pendukung sebagai Pekerja Migran dan tidak memiliki paspor

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *