Kategori
Polda Metro Jaya: 19 Orang Peserta Demo RUU Pilkada Ditetapkan Tersangka
JAKARTA – Polda Metro Jaya tetapkan tersangka terhadap belasan demonstran RUU Pilkada DPR/MPR RI. Sebelumnya polri melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang.
“Dari 50 orang yang diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka,” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Ditambahkan Ade, dari 19 orang yang ditetapkan tersangka, 8 orang diantaranya masih berstatus mahasiswa.
” 19 orang. 8 diantaranya statusnya masih mahasiswa,” terangnya.
Ade melanjutkan status tersangka. satu orang di antaranya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dengan perusakan fasilitas. Sementara itu, 18 orang lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau 218 KUHP.
“18 tersangka lainnya diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas,” bebernya.
Belasan orang yang ditetapkan tersangka terancam 4 tahun penjara.
“Dengan ancaman maksimal 4 tahun,” tutupnya