JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ratusan kasus penipuan daring berskala internasional yang merugikan ribuan warga Indonesia. Dari Januari hingga Agustus 2025, polisi mencatat 2.597 laporan kejahatan siber dengan total kerugian mencapai Rp24,3 miliar.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan jenis penipuan online yang paling marak meliputi online scam, phishing, serta pinjaman online ilegal (pinjol). Lonjakan kasus terdeteksi pada Mei-Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan masuk dalam kurun dua bulan saja.
Modus pelaku semakin mutakhir, mulai dari tawaran pekerjaan paruh waktu palsu, investasi kripto bodong (pig butchering scam), hingga pemerasan berbasis konten seksual (sextortion). Penyidik mendeteksi keterlibatan jaringan lintas negara yang melibatkan pelaku di Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Tanah Air, sindikat merekrut nominee untuk membuka rekening bank serta dompet kripto, yang kemudian dikirim ke Malaysia untuk dijual ke operator penipuan di Kamboja menggunakan server luar negeri.
Platform utama yang dimanfaatkan pelaku adalah WhatsApp (486 kasus), diikuti Instagram (98 kasus), Facebook (66 kasus), dan situs e-commerce (30 kasus). Teknik canggih seperti phishing, smishing, malware, hingga manipulasi wajah berbasis AI (deepfake) kini digunakan untuk mencuri data korban.
“Kejahatan ini bukan lagi berskala lokal, melainkan terorganisir lintas negara. Para pelaku menggunakan teknologi terbaru, dari aplikasi palsu di Playstore hingga manipulasi wajah dengan deepfake,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta.
Untuk memberantas ancaman ini, Polda Metro Jaya membentuk Satgas Siber yang bersinergi dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah memblokir 4.053 aplikasi, situs, dan konten ilegal; menutup 117 rekening bank penipu; serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.
Sejak 2017, Satgas PASTI menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.813 investasi bodong, 11.166 pinjol ilegal, dan 251 gadai tanpa izin. Kerugian akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun hingga triwulan I-2025.
Sebagai inovasi, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center melalui domain resmi [https://metrojaya.id](https://metrojaya.id). Platform terintegrasi ini menghubungkan polisi, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas untuk menangani laporan penipuan secara cepat.
Sebelumnya, proses pemblokiran rekening memakan waktu hingga 12 hari kerja. Kini, melalui Integrated Scam Control (ISC) bersama OJK dan perbankan nasional, waktu tersebut dipangkas menjadi hanya 15 menit setelah laporan divalidasi. Korban cukup melapor secara daring tanpa ke kantor polisi.
“Kami melakukan langkah yang masif dan simultan dalam melakukan penegakan hukum, pencegahan, dan pemutusan akses digital. Setiap laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti untuk mencegah kerugian yang lebih besar,” tambah Kombes Pol Budi Hermanto.
Polisi juga menggandeng OJK, Kementerian Kominfo, dan perbankan untuk mempercepat pemblokiran akun serta konten mencurigakan. Masyarakat diimbau waspada terhadap janji investasi untung cepat tanpa risiko dan tanpa izin resmi. Pastikan legalitas melalui situs OJK, serta hindari mengunduh aplikasi dari tautan tidak dikenal.
Jika menjadi korban, segera laporkan via Siber Ungkap (SIKAP) di [https://metrojaya.id](https://metrojaya.id).
“Kesadaran digital masyarakat adalah benteng pertama menghadapi penipuan online. Kami mengajak seluruh warga Jakarta dan Indonesia untuk lebih cermat, berhati-hati, dan berani melapor. Polda Metro Jaya berkomitmen memperkuat literasi digital sekaligus menindak tegas para pelaku,” tegas Kombes Pol Budi Hermanto.