JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu butir ekstasi. Polisi juga mengamankan dua orang residivis di Kabupaten Tangerang, Banten.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, menyatakan bahwa 10.100 butir narkotika jenis ekstasi siap edar ini berhasil disita di dekat Halte Bus Community Park PIK 2, Kosambi Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Penangkapan ini melibatkan FP (36) dan FK (29), yang sebelumnya juga pernah menjadi narapidana dalam kasus narkoba,” katanya kepada wartawan. Selasa (9/10/2024)
Donald menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama tim yang solid.
“Berbekal informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keakuratan data dan meminimalkan risiko dalam penangkapan,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, selain ribuan butir ekstasi yang diamankan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan modus operandi pelaku, termasuk handphone dan baby car yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.