JAKARTA – Polda Metro Jaya tingkatkan penangan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus yang sebelumnya penyelidikan kini masuk ke tahap penyidikan.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Ditambahkan Ade, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri atau pegawai negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
“Selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk dilakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang,”ungkapnya.
Dia menambahkan, berkaitan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana pemerasan itu telah dilakukan penelaahan dan verifikasi sebelumnya. Usai dilakukan pengumpulan keterangan, penerbitan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 lalu, lantas dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin hingga akhirnya status penanganan kasus itu dinaikan ke penyidikan.