JAKARTA – Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil meringkus pasangan suami istri yang diduga melakukan Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Kedua pelaku ini bermodus menggunakan visa ziarah ke Arab Saudi.
Pasutri yang ditangkap yakni AG dan F ini diamankan karena telah merekrut calon pekerja secara ilegal dan calon pekerja tersebut diiming- imingi bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi.
Berdasarkan bukti visa dari calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari.
Polisi juga menemukan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMII) dari dua lokasi berbeda di Kebon Jeruk Jakarta Barat dan Cijantung Jakarta Timut yang hendak diberangkatkan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.