BANTEN – Polda Metro Jaya resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang terjadi di wilayah Tangerang Selatan. Para pelaku kini telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. “Sembilan orang jadi tersangka,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini bermula dari modus pelaku yang berpura-pura membeli mobil dengan sistem cash on delivery (COD). Dari hasil penyelidikan, pelaku terdiri dari delapan pria dan satu perempuan dengan inisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), serta NN (52).
Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini dengan mengembangkan jaringan serta motif di balik aksi penyekapan tersebut. Penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap keseluruhan fakta yang ada.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena modus yang digunakan para pelaku untuk melakukan penyekapan dan penyiksaan, sehingga pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas dan transparan.