JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Ia mengungkapkan bahwa proses penyidikan terkait dugaan pemerasan masih berlangsung.
Karyoto juga berencana untuk menyelidiki pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan Eko Darmanto, seorang terdakwa yang terjerat kasus korupsi dan pencucian uang.
“Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, akan segera kami selesaikan,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Ditambahkan Karyoto, Alexander Marwata dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 09.00 WIB. Namun, jadwal tersebut harus ditunda karena Marwata menyatakan adanya perjalanan dinas. Pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Selasa, 15 Oktober 2024.
“Beliau menunda karena alasan yang dianggap wajar, jadi kami berikan kesempatan,” tambah Karyoto.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah munculnya isu flexing yang dilakukan oleh Eko Darmanto pada Februari-Maret 2023. Dirjen Bea Cukai telah memutuskan untuk mencopot Eko dari jabatannya akibat tindakan tersebut, yang efektif sejak 2 Maret 2023.
Seiring dengan proses internal di Ditjen Bea Cukai, KPK juga melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko Darmanto dipanggil KPK untuk klarifikasi pada 7 Maret 2023, dengan laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp15,7 miliar per Februari 2022.
Marwata sendiri mengakui bahwa ia bertemu dengan Eko Darmanto pada 9 Maret 2023, di mana pertemuan itu terjadi atas inisiatif Eko yang mencari perlindungan di tengah sorotan publik terkait kasus flexing Rafael Alun. Pertemuan tersebut dilaksanakan di Gedung KPK, di mana Eko masuk melalui pintu belakang dan menggunakan lift khusus pimpinan.
Menurut penjelasan Alexander Marwata, tujuan pertemuan tersebut adalah untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di Bea Cukai terkait importasi emas dan barang lainnya. Namun, ia juga tampak mengabaikan status Eko sebagai pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut.
Usai pertemuan, Marwata dan Eko terus berkomunikasi hingga Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 18 Desember 2023 terkait gratifikasi, dan pada 18 April 2024 untuk pencucian uang senilai Rp37,7 miliar dari berbagai pengusaha. Eko diketahui telah menerima gratifikasi dari tahun 2009 hingga 2023 melalui berbagai transfer ke rekening bank keluarga dan perusahaan terkait.
Penting untuk dicatat bahwa larangan pertemuan dengan pihak yang berpotensi berperkara diatur dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.