JAKARTA – Persoalan royalti lagu di Indonesia masih menjadi sorotan, kini meluas hingga mencakup rekaman kicau burung dan musik yang diputar di resepsi pernikahan.
Aturan royalti sebesar 2 persen yang diberlakukan memicu polemik di kalangan komposer, penyanyi, dan pelaku usaha. Untuk merespons keresahan ini, DPR berjanji segera mengumumkan solusi dalam waktu dekat.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya sedang bekerja untuk menyelesaikan masalah ini. “Tunggu pengumuman sehari, dua hari ini,” kata Dasco dalam keterangannya.
Ia menilai penerapan aturan royalti saat ini telah melampaui batas kewajaran. “Sebenarnya kan royalti hak cipta itu bukan untuk kepentingan selain daripada penciptanya gitu. Cuma penerapannya kemarin-kemarin itu kalau menurut saya di luar kewajaran,” ungkapnya.
Dasco juga menenangkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ragu memutar lagu sambil menunggu pengumuman resmi.
“Diputar aja nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini, putar aja. Ada peraturan menteri yang dibuat, dan menurut saya itu hal yang masih wajar, tapi sembari menunggu itu (pengumuman) jangan takut untuk memutar,” tegasnya.
Selain solusi jangka pendek, DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai langkah jangka panjang.
“Kemarin Kementerian Hukum sudah menertibkan struktur dan komposisi LMKN dan aturannya menunggu UU Hak Cipta direvisi,” ujar Dasco.
Pengusaha Tuntut Kejelasan Skema Royalti
Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani, menegaskan bahwa pelaku usaha tidak keberatan membayar royalti, asalkan skema dan tarifnya jelas.
Pernyataan ini muncul pasca-kontroversi penagihan royalti musik di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat, berdasarkan UU Hak Cipta.
“Banyak yang beranggapan pengusaha hotel dan restoran enggak mau bayar royalti, ini tidak benar. Prinsipnya PHRI mau bayar, asal ada kejelasan soal tarif,” ujar Haryadinya.
Haryadi menyoroti sistem penetapan tarif yang selama ini menggunakan hitungan per meter persegi, yang dinilainya tidak transparan.
“Seharusnya Pemerintah hadir dalam penetapan tarif, kemudian tarif diterapkan lewat platform digital agar lebih transparan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan platform digital seperti Velodiva, yang telah bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), belum dimanfaatkan secara optimal.
“Saya dengar LMKN sudah bekerja sama dengan platform digital yaitu Velodiva, tetapi mengapa belum dimaksimalkan dengan baik?” keluh Haryadi.
Langkah Menuju Sistem yang Akuntabel
Polemik royalti musik ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan sistem pembayaran yang adil, transparan, dan mudah dipahami.
Pengusaha mendesak pemerintah untuk hadir sebagai penengah, memastikan tarif yang diterapkan tidak membebani pelaku usaha, sekaligus menjamin hak pencipta lagu terpenuhi. Dengan revisi UU Hak Cipta dan optimalisasi platform digital, diharapkan polemik ini segera menemukan titik terang.
Sementara menunggu pengumuman resmi dari DPR, masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku tanpa rasa khawatir.
Solusi yang dijanjikan DPR diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta karya dan pelaku usaha di Indonesia.
