JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat phishing yang memanfaatkan modus SMS blast berisi tautan pembayaran e-tilang palsu. Penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan digital yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan resmi Kejaksaan Agung pada awal Desember 2025. Laporan tersebut mengungkap peredaran 11 tautan phishing yang menyerupai situs resmi e-tilang Kejaksaan, disertai lima nomor ponsel (MSISDN) sebagai pengirim SMS penipuan.
Secara paralel, Polda Sulawesi Tengah juga melaporkan temuan serupa melalui patroli siber. Penyidik menemukan ratusan tautan phishing tambahan serta nomor ponsel lain yang digunakan untuk menyebarkan pesan berantai tersebut.
Dari pengembangan penyidikan dan hasil patroli siber Dittipidsiber, tim berhasil mengamankan total 124 tautan website phishing baru serta enam nomor ponsel aktif yang terlibat dalam operasi SMS blast. Penangkapan lima tersangka dilakukan di dua provinsi, yaitu Jawa Tengah dan Banten.
Barang bukti yang diamankan meliputi personal computer (PC), perangkat SIM box, sejumlah telepon seluler, serta ratusan kartu SIM dari berbagai operator. Temuan ini menunjukkan skala operasi yang terorganisir, dengan potensi menjangkau korban di wilayah luas.
Pengungkapan kasus ini sebelumnya telah disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Januari 2026, sebagai salah satu kejahatan siber yang paling menonjol belakangan ini.
“Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phishing dan 5 MSISDN yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa mereka menerima SMS blast berisi link phishing yang masuk dalam web e-tilang palsu,” ujar Jenderal Sigit.
Modus penipuan ini mengandalkan pesan singkat yang mengaku dari instansi resmi, mengiming-iming pembayaran tilang elektronik untuk mengelabui korban agar mengklik tautan berbahaya. Tautan tersebut mengarahkan ke situs tiruan yang dirancang mirip platform resmi, sehingga korban berisiko kehilangan data pribadi, nomor rekening, hingga dana di rekening bank.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap SMS tak dikenal berisi tautan mencurigakan, terutama yang mengatasnamakan tilang elektronik. Jangan pernah klik link dari sumber tidak jelas, dan verifikasi langsung melalui kanal resmi seperti situs polri.go.id atau kejaksaan.go.id.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan potensi keterlibatan pihak lain.